LEGALITAS USAHA DAN PROSES PRODUK PERIKANAN HALAL DI UKM CAHAYA BANDENG
Abstract
Fatwa halal yang ditulis oleh Majelis Ulama Indonesia, sertifikasi halal merupakan pengakuan atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) pasca terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut lebih cepat dari sebelumnya. Menurut UU JPH, paling lambat 1 Oktober 2024, semua produk yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Produk Halal (PPH) dan legalitas usaha di kelompok UKM Cahaya Bandeng. Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PkM) ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 di UKM Cahaya Bandeng di Dusun Bira-Bira, Desa Kurrusumunge, Kecamatan. Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi, yang dihadiri oleh 15 orang. Metode pendekatannya adalah penyuluhan dan pendampingan cara pengolahan produk halal (PPH) dan pendampingan pengelolaan legalitas usaha. Proses Produk Halal (PPH) adalah proses yang dimulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan produk, penyimpanan, pengemasan hingga pemasaran, serta legalitas usaha, yaitu pengurusan NIB (Nomor Induk Beruhaha), Industri Makanan Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal.
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Masyarakat Kauniah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.