Publication Ethics

Bagian A: Publikasi dan kepengarangan 

  1. Semua makalah yang diajukan tunduk pada proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua pengulas internasional yang ahli di bidang makalah tertentu.
  2. Proses review adalah blind peer review.
  3. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam ulasan adalah relevansi, kesehatan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau kembali.
  7. Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

 

 Bagian B: Tanggung jawab penulis 

  1. Penulis harus menyatakan bahwa naskah mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut sebelumnya belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut saat ini tidak dipertimbangkan untuk dipublikasikan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
  5. Penulis diwajibkan untuk melakukan pencabutan atau koreksi kesalahan.
  6. Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah ini nyata dan asli.
  8. Penulis harus memberi tahu Redaksi tentang konflik kepentingan.
  9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
  10. Penulis harus melaporkan kesalahan apa pun yang mereka temukan dalam makalah yang dipublikasikan kepada Editor.

 

 Bagian C: Tanggung jawab pengulas 

  1. Peninjau harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Ulasan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi dari penulis
  3. Peninjau harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung
  4. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Peninjau juga harus meminta agar Kepala Redaksi memperhatikan adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau ulang manuskrip yang memiliki konflik kepentingan sebagai akibat dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga yang terhubung dengan makalah.

 

Bagian D: Tanggung jawab redaksi 

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak / menerima artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berusaha meningkatkan publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman yang salah atau melakukan koreksi saat diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada satu kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
  8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan serius.
  9. Editor harus menjaga anonimitas pengulas.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  11. Editor seharusnya hanya menerima makalah jika cukup yakin.
  12. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, apakah sebuah makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang masuk akal untuk tetap mendapatkan resolusi untuk masalah tersebut.
  13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  14. Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas dan anggota dewan.