ANALISIS FASILITAS PEABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) UNTIA KOTA MAKASSAR
Abstract
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia merupakan Pelabuhan Perikanan Nusantara yang terletak di Kota Makassar yang memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan khususnya sumberdaya pesisir dan laut yang berbasis ekowisata. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kondisi fasilitas di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia Kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan pada Tanggal 18 Oktober s/d 18 November 2022 di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia Kota Makassar. Penelitian ini digunakan metode analisis deskriptif. Kondisi Fasilitas Pangkalan Pelabuhan Nusantara (PPN) Untia perlu dilakukan Rehabilitas/pengembangan baik dari Fasilitas Pokok, Fasilitas Fungsional dan Fasilitas Penunjang, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
References
Aditya, R.N., Kaleb V.S., Priyo Nugroho, P., Purwanto., 2017. Perencanaan Dermaga Pelabuhan Perintis Windesi Kab. Kepulauan Yapen, Papua. Jurnal Karya Teknik Sipil, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017, 104-113. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkts.
Ihsan. 2005. Kajian Model Pengembangan Perikanan Tangkap dalam Rangka Pengelolaan Laut secara Optimal di Daerah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. (Thesis). Program Pascasarjana. IPB. Bogor.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2014). Laporan Kinerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2014. Indonesia.
Lubis E. 2012. Pelabuhan Perikanan. Bogor. PT. Penerbit IPB Press, Kampus IPB Kencana Bogor.w
Lubis, E. 2002. Pengantar Pelabuhan Perikanan. Laboratorium Pelabuhan Perikanan Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor, Bogor, 71 hlm .
Pane, AB. 2005. Bahan Kuliah Teknik Perencanaan Pelabuhan Perikanan: Fungsi Air (Air Tawar/Air Bersih) dan Kebutuhannya di Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan (Tidak Dipublikasikan). Bogor: Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sekertaris Negara Republik Indonesia, Jakarta. 30p
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.