STATUS KONSERVASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA HIU YANG TERIDENTIFIKASI DI PERAIRAN KABUPATEN PANGKEP

  • Rosalinda Tamsil Universitas Muslim Indonesia
  • Asbar Asbar Universitas Muslim Indonesia
  • Hamsiah Hamsiah Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Status Konservasi, Perlindungn Hukum, Hiu, Pulau Kulambing

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi jenis hiu yang teridentifikasi di sekitar kawasan konservasi perairan  Kabupaten Pangkep berdasarkan ciri-ciri morfologisnya dengan  proporsi setiap spesies dan jenis kelamin hiu yang teridentifikasi di sekitar perairan di kawasan konservasi  perairan  Kabupaten Pangkep serta mengelompokkan status konservasi jenis-jenis hiu yang tertangkap dan menentukan status perlindungan hukum terhadapa ikan hiu. Metode penelitian  yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengetahui jenis jenis hiu yang telah  di temukan oleh nelayan kemudian menentukan status konservasi hiu yang terdata disesuaikan berdasarkan kategori daftar merah (red list) yang telah ditetapkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang dikonfirmasi langsung melalui situs resmi IUCN. Mengumpulkan datadari buku-buku  atau literatur dan peraturan pcrundang-undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan yang sedang dileliti untuk mengetahui status perlindungan Hukum pada hiu. Hasil penelitian, hiu yang teridentifikasi  dikawasan konservasi perairan Kabupaten Pangkep sebanyak 29 ekor dengan 9  spesis kemudian dari 9 spesies terdapat 3 kategori konservasi dan status perlindungan hukum terhadap hiu yang diatur dalam sejumlah peraturan  perundang-undangan dengan memberikan perhatian serius terhadap perlindungan  satwa-satwa yang dilindungi dan terancam.

References

Camhi, M., S. Fowler, J. Musick, A. Brautigam & S. Fordham. 1998. Sharks andTheir Relatives, Ecology and Conservation. Occasional Paper of the IUCN Species Survival Commission No.20. IUCN, Gland, Switzerland and Cambridge, UK. 39p.
Fahmi dan Dharmadi, 2015. Pelagic shark fisheries of Indonesia’s Eastern Indian Ocean Fisheries Management Region.
Fitriya, N. (2017). Aspek Biologi dan Status Populasi Ikan Hiu di Perairan Kepulaauan Seribu. Laporan Akhit Tahun. Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jakarta.
IUCN-SSC. 2009.IUCN Red List assessment-information.IUCN-The World Conservation Union. Gland, Switzerland and Cambridge, UK. 34p.
Kementrian. 2013. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang status perlindungan ikan hiu pau, perlindungan hiu koboi dan hiu Martil Kementrian Perikanan dan Ilmu Kelautan ,Jakarta.
Kementrian. 2015. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis kementrian Kelautan dan Perikanan Jakarta.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa ,Jakarta
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 pemanfatan sumber daya ikan,Kementrian perikanan dan Ilmu Kelautan,Jakarta.
Rifai, Sjamsudin Adang, dkk. 1983. Biologi Perikanan 2. Jakarta; Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan.
Sentosa , A. A., Chodrijah , U., & Jatmiko , i. (2018). Spesies Terkait EkologiDalam Aktivitas Penangkapan Hiu Oleh Nelayan Artisanal Tanjung Luar .Prosiding Simposium Nasional Hiu Pari Indonesia ke-2 Tahun 2018
Subhan 2022,Sebaran Keanekaragaman dan status konservasi Jenis Hiu yang Tertanngkap di Perairan Pulau Langkai Kepulauan Spermonde,Universitas Hasanuddin, Makassar.
White, W., Last, P., Stevens, J., Yearsley, G., Fahmi, & Dharmadi. (2006). Economically Important Sharks & Rays. Australian Centre for International Agricultural Research.(a)
Yusrina, F., V.M. Atkhiyah dan I. Afkarina. 2019. Dampak Pengolahan Dan Konsumsi Sup Sirip Ikan Hiu. Journal of Food Technology and Agroindustry
Published
2024-02-29