IDENTIFIKASI KERUSAKAN EKOSISTEM MANGROVE UNTUK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Keywords:
Mangrove, Standar Baku, Pidana LingkunganAbstract
Ekosistem mangrove mempunyai fungsi dan manfaat yang beragam seperti untuk penyerapan karbon dan siklus nutrisi, memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung. Penebangan pohon mangrove akan menimbulkan kerusakan pada ekosistem mangrove dan akan mengakibatkan tidak berfungsinya ekosistem mangrove seperti yang disebutkan di atas. Tujuan penelitian ini yaitu Identifikasi kerusakan ekosistem mangrove untuk pembuktian tindak pidana melibatkan survei lapangan dan analisis data untuk mengidentifikasi penyebab, tingkat dan dampak kerusakan konversi lahan menjadi tambak. Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengambilan data lapang tentang kondisi ekosistem mangrove dilakukan dengan metode transek garis dan petak contoh (line transect plot). Mekanisme pengukuran tutupan tajuk diambil menggunakan metode hemisperichal photography. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan penebangan yang telah dilakukan menyebabkan kematian ekosistem mangrove dengan luas 69.225,71 m2 atau 6,92 ha dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan ekosistem mangrove pada lokasi penelitian. Terhadap kematian tumbuhan mangrove tersebut telah menghilangkan tumbuhan pada tingkat semai dan pancang serta hilangnya fungsi habitat, tumbuhan tingkat semai 51.227 individu dan tumbuhan tingkat pancang 28.383 individu. Sehingga berdasarkan Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 ekosistem mangrove pada lokasi penelitian tergolong rusak.
