IDENTIFIKASI KEANEKARAGAMAN JENIS HIU DAN PARI APPENDIX II CITES DAN STATUS KONSERVASI DI PERAIRAN PULAU SEMBILAN KABUPATEN SINJAI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengidentifikasi jenis Hiu dan Pari yang teridentifikasi berdasarkan ciri-ciri morfologisnya menghitung proporsi setiap spesies dan jenis kelamin dan yang teridentifikasi di sekitar perairan Pulau Sembilan serta mengelompokkan status konservasi jenis Hiu dan Pari yang masuk dalam daftar Appendix II CITES. Teknik pengolahan dalam penelitian ini adalah mengetahui jenis jenis hiu yang telah di temukan oleh nelayan kemudian menentukan status konservasi hiu dan pari yang terdata disesuaikan berdasarkan kategori daftar merah (red list) yang telah ditetapkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang dikonfirmasi langsung melalui situs resmi IUCN. Mengumpulkan data yaitu dengan mempelajari buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang sedang dileliti dengan cara membaca, mencatat, mengutip, memilih, dan mengumpulkan data untuk mengetahui status konservasi pada Hiu dan Pari yang masuk dalam daftar appendix II CITES.
Hasil penelitian yang dilaksanakan selama 1 bulan diidentifikasi sebanyak 66 ekor jenis Hiu dan 12 ekor jenis Pari yang terbagi atas 2 famili yang berbeda, kemudian dari 8 spesies yang berhasil diidentifikasi pada perairan pulau Sembilan Kabupaten Sinjai di temukan bahwah ada 4 jenis yang masuk dalam daftar Appendix 2 CITES yaitu Carcharhinus falciformis, Rhynchobatus australiae, Rhynchobatus laevis dan Rhynchobatus springrae
References
CITES, 2023. Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora. Appendices I, II and III ( Interpretation). United Nations Environment Programme (UNEP). p. 81.
IUCN. 2015. IUCN Red List of Threatened Species. Version 2016.3. IUCN 2016. IUCN Red List of Threatened Species. UK.239p. https://www.google.com/search?q=iucn+red+list&oq=iu&aqs=chrome.0.69i59j69i57j69i59j0i271l2j69i60l3.1332j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8 (diakses 15 Mei 2023)
IUCN. 2019. IUCN Red List of Threatened Species. Version 2016.3. IUCN 2018. IUCN Red List of Threatened Species.
IUCN-SSC. 2001. IUCN Red List Categories and Criteria. IUCN-The World Conservation Union. Gland, Switzerland and Cambridge, UK. 34p. https://www.google.com/search?q=iucn+red+list&oq=iu&aqs=chrome.0.69i59j69i57j69i59j0i271l 2j69i60l3.1332j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8 (diakses 14 Mei 2023)
Mawan, A. 2019. Perdagangan Hiu: Pasar Pemicu Kepunahan. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2019/07/03/perdagangan-Hiu-pasar-memicu-kepunahan-3 (Diakses pada tanggal 8 April 2023).
Pratiwi, T. D. (2016). Shark finning sebagai isu global penyebab kepunahan Hiu di Dunia. JISIERA. Volume 1, Hal 55 – 77.
Sadili D, Dharmadi, Fahmi, Sarmintohadi, Ramli I, Sudarsono. 2015. Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari Periode 2016-2020. Jakarta (ID): Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.
White, W.T., J. Giles, Dharmadi, & I.C. Potter. 2006. Data on the bycatch fishery and reproductive biology of mobulid rays myliobatiformes in Indonesia. Fisheries Research, 82: 65-73.